Simalungun (SIB): Hetty Vera Pulungan alias Chiko (35) warga Kelurahan Sarimatondang Kecamatan Sidamanik terbukti menjual sabu divonis 9 tahun denda Rp 1,2 miliar subsider 3 bulan penjara di sidang online Pengadilan Negeri Simalungun Rabu (18/5).

Sumber: Harian Sinar Indonesia Baru (Tanggal Terbit: 19 Mei 2022, Hal. 4)