Lubukpakam (SIB): Dua tahun diburon, pria beristeri berinisial MR (26) warga Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Serdangbedagai, diringkus tim PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Sat Reskrim Polresta Delierdang, Rabu (25/8) pukul 20.30 WIB dari rumahnya.

Sumber: Harian Sinar Indonesia Baru (Tanggal Terbit: 30 Agustus 2021, Hal. 4)