Lubukpakam (SIB): Dua dari 7 tersangka cabul terhadap korban anak di bawah umur hingga hamil, diamankan Tekab PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Sat Reskrim Polresta Deliserdang di tempat dan waktu yang berbeda.
Sumber: Harian Sinar Indonesia Baru (Tanggal Terbit: 22 Januari 2021, Hal. 4)