Kabanjahe (SIB): Sebanyak 3 pelaku tindak pidana perbuatan cabul dan persetubuhan secara beramai-ramai terhadap anak di bawah umur ditangkap polisi.

Sumber: Harian Sinar Indonesia Baru (Tanggal Terbit: 26 Januari 2022, Hal. 4)