Simalungun (SIB): Seorang pria, AKA (46) warga Jalan Mesjid Kelurahan Serbelawan Kecamatan Dolok Batunanggar, didakwa melakukan pengancaman terhadap saksi korban Dahlia Siregar, dituntut 1 tahun penjara di sidang online Pengadilan Negeri (PN) Simalungun, Selasa (22/3).

Sumber: Harian Sinar Indonesia Baru (Tanggal Terbit: 23 Maret 2022, Hal. 4)