Medan (SIB): Tega menganiaya dua anak tiri dengan pisau, Pagalang Perangin-angin warga Katepul, Kabupaten Karo dituntut 5 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (19/1).
Sumber: Harian Sinar Indonesia Baru (Tanggal Terbit: 20 Januari 2022, Hal. 4)