Medan (SIB): Rahim Fauzi Sitanggang, lelaki pengangguran yang tega aniaya ibu kandungnya, karena tidak diberi uang jajan lebih, dihukum 3 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (9/6).

Sumber: Harian Sinar Indonesia Baru (Tanggal Terbit: 10 Juni 2021, Hal. 4)