Kisaran (Waspada): Sepasang Aparatur Negeri Sipil (ASN) bukan suami istri yang ditemukan dalam mobil dalam kondisi nyaris telanjang dan tidak sadarkan diri, dinyatakan terbukti berselingkuh dengan melakukan perzinahan. Keduanya divonis hukuman masing-masing enam dan lima bulan kurungan.

Sumber: Harian Waspada (Tanggal Terbit: 24 September 2020, Hal. B8)