Deliserdang (Waspada): S, 53, seorang ayah asal, warga Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang diamankan Satreskrim Polresta Deliserdang. S diduga telah melakukan perbuatan pencabulan terhadap putri kandungnya berinisial S, 15, sebanyak 15 kali sejak kelas V Sekolah Dasar (SD).

Sumber: Harian Waspada (Tanggal Terbit: 9 Maret 2022, Hal. B6)