Medan (Waspada): Dani Julius Siboro, 19, warga Jl. Gereja. Kel. Cinta Damai, Kec. Medan Helvetia, dijatuhi hukuman pidana 19 tahun penjara. Pasalnya, pria tamatan SMP ini terbukti bersalah melakukan pemukulan dan pembakaran terhadap korban Ridwan hingga tewas.

Sumber: Harian Waspada (Tanggal Terbit: 07 Agustus 2021, Hal. B2)