Samosir (SIB): M alias Begu (38) warga Dusun IV Desa Bandarbaru, Kecamatan Sibolangit, Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut) pelaku pembunuhan sadis terhadap pasangan suami istri (Pasutri) Jimmy Gultom dan Heni yang merupakan karyawan hotel, pada 11 Juli 2022 lalu di Hotel TMI (Tirta Momi Inn), Simanindo, Kabupaten Samosir, dijerat pasal berlapis dengan ancaman pidana mati.

Sumber: Harian Sinar Indonesia Baru (Tanggal Terbit: 25 Juli 2022, Hal. 9)