Tanjungbalai (SIB): Belasan anak di bawah umur yang diperkirakan masih berusia 17 tahun kebawah diamankan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP) Tanjugbalai, saat sedang mengkonsumsi zat adiktif berupa Lem Kambing di Alun-alun Kota Tanjungbalai, Kamis (6/2) siang.
Sumber: Harian Sinar Indonesia Baru (Tanggal Terbit: 7 Februari 2020. Hal. 10)