Pematangsiantar (Waspada): Tega membuang bayi perempuan hasil hubungan gelap, Polres Kota Pematangsiantar meringkus sepasang kekasih, AHA, 18, warga Kec. Pematang Sidamanik, Kab. Simalungun dan teman wanitanya, SM, 19.

Sumber: Harian Waspada (Tanggal Terbit: 4 November 2022, Hal. B8)