Medan (Waspada): Terdakwa kasus pembunuhan bermotif asmara sesama jenis, Agung Sumarna Sarumaha, lolos dari hukuman 20 tahun penjara oleh majelis hakim diketuai Jarihat Simarmata.

Sumber: Harian Waspada (Tanggal Terbit: 19 Mei 2022, Hal. B2)