Medan (SIB): Abdul Hadi alias Dedek (32), dituntut 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ramboo Loly Sinurat. Pria yang tingal di Jln Sisingamangaraja, Gang Mesjid, Medan Kota ini dinyatakan melanggar pasal 340 KUHPidana karena menghabisi nyawa Nurhayani (38), tetangga dekat rumahnya.

Sumber: Harian Sinar Indonesia Baru (Tanggal Terbit: 24 September 2019, Hal. 4)