Simalungun (SIB): Mencabuli dua keponakannya sebut saja Lia (7) dan Yani (9) warga Simalungun, seorang pelajar APMHS (16) dituntut 5 tahun penjara dan denda pelatihan kerja selama 3 bulan di Dinas Sosial Kabupaten Simalungun.
Sumber: Harian Sinar Indonesia Baru (Tanggal Terbit: 11 Maret 2020, Hal. 4)