Simalungun (SIB): Rabona Sitepu alias Pak Desty (36) dinyatakan terbukti mencabuli adik ipar, sebut saja nama asalan Tiur (14) hingga melahirkan, dihukum 5 tahun penjara denda Rp 60 juta subsider 3 bulan di sidang Pengadilan Negeri Simalungun, Rabu (27/11).

Sumber: Harian Sinar Indonesia Baru (Tanggal Terbit: 28 November 2019, Hal. 4)