Binjai (SIB): Seorang pria berinisial H (50 tahun) ditangkap Unit Pidum Polres Binjai di rumahnya di kawasan Jati Negara, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, Senin (13/12). Dia ditangkap lantaran diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Sumber: Harian Sinar Indonesia Baru (Tanggal Terbit: 17 Desember 2021), Hal. 4