Pematangsiantar (SIB): Terdakwa pencabulan anak remaja, Benny Syahputra Purba (34) yang merupakan sopir angkot tinggal di Kecamatan Siantar Martoba divonis lima tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar, Kamis (20/2).

Sumber: Harian Sinar Indonesia Baru (Tanggal Terbit: 21 Februari 2020, Hal. 4)