Simalungun (SIB): Majelis hakim sependapat dengan Jaksa penuntut umum Fransiska Sitorus SH menghukum seorang pria beristri yakni Jesiaman Ginting alias Jonek selama 6 tahun denda Rp 80 Juta subsider 6 bulan pidana kurungan di sidang online Pengadilan Negeri Simalungun, Senin (4/10).
Sumber: Harian Sinar Indonesia Baru (Tanggal Terbit: 5 Oktober 2021, Hal. 4)