Simalungun (SIB): Jaksa penuntut umum Fransiska Sitorus SH menuntut seorang pria beristri JG selama 6 tahun denda Rp 80 juta subsider 6 bulan pidana kurungan di sidang Pengadilan Negeri Simalungun, Senin (27/9).

Sumber: Harian Sinar Indonesia Baru (Tanggal Terbit: 28 September 2021, Hal. 3)