Simalungun (SIB): Pria berinisial SS (54) didakwa mencabuli bocah yang masih berusia 10 tahun. Warga Kecamatan Tanah Jawa diadili secara online di Pengadilan Negeri Simalungun, Selasa (25/1).
Sumber: Harian Sinar Indonesia Baru (Tanggal Terbit: 26 Januari 2022, Hal. 4)