Simalungun (SIB): SS(15) seorang pelajar salah satu SMK tinggal di Kecamatan Pematang Sidamanik Simalungun, terbukti mencabuli Tina (12) nama palsu, terdakwa dituntut jaksa 3 tahun dan bekerja di Dinas Sosial selama 6 bulan. Tuntutan itu dibacakan jaksa di sidang online Pengadilan Negeri Simalungun, Kamis (23/12).
Sumber: Harian Sinar Indonesia Baru (Tanggal Terbit: 28 Desember 2021, Hal. 4)