Simalungun (SIB)

RLH (19) pria pengangguran  warga kecamatan sidamanik didakwa mencabuli susi (6) nama palsu, perkaranya sedang disidangkan  secara online di Pengadilan Negeri  (PN) Simalungun, Rabu (17/2)

Sumber: Harian Sinar Indonesia Baru (Tanggal Terbit: 18 Februari 2021, Hal. 4)