Simalungun (SIB)
RLH (19) pria pengangguran warga kecamatan sidamanik didakwa mencabuli susi (6) nama palsu, perkaranya sedang disidangkan secara online di Pengadilan Negeri (PN) Simalungun, Rabu (17/2)
Sumber: Harian Sinar Indonesia Baru (Tanggal Terbit: 18 Februari 2021, Hal. 4)