Simalungun (SIB): Junaedi Sinaga (19) masih pelajar tinggal di Kecamatan Raya, terbukti mencabuli bocah Risa (7) nama palsu, dihukum 8 tahun denda Rp 60 juta, subsider 4 bulan penjara di sidang online Pengadilan Negeri (PN) Simalungun, Kamis (28/1).

Sumber: Harian Sinar Indonesia Baru (Tanggal Terbit: 29 Januari 2021, Hal. 4)