Simalungun (SIB): Seorang pelajar, JS (19) tinggal di Kecamatan Raya didakwa mencabuli bocah Risa (6) nama palsu, perkaranya disidangkan secara online di Pengadilan Negeri (PN) Simalungun, Kamis (7/1).
Sumber: Harian Sinar Indonesia Baru (Tanggal Terbit: 08 Januari 2020, Hal. 4)