Simalungun  (SIB): Sirun Sinaga (54) warga Huta III Demak Rambe Nagori Bosar Galugur Kecamatan Tanah Jawa ini terbukti mencabuli bocah yang masih berusia 10 tahun, kakek itu dihukum 11 tahun penjara denda Rp 80 juta subsider 4 bulan di sidang online Pengadilan Negeri Simalungun, Senin (14/3).

Sumber: Harian Sinar Indonesia Baru (Tanggal Terbit: 15 Maret 2022, Hal. 4)