Simalungun (SIB): Jaksa Fransiska Sitorus SH menuntut LS (54) agar dihukum 12 tahun denda Rp 80 juta subsider 1 tahun penjara terkena bukti mencabuli cucu kandungnya. Tuntutan tersebut dibacakan jaksa di sidang online Pengadilan Negeri (PN) Simalungun, Senin (10/8).
Sumber: Harian Sinar Indonesia Baru (Tanggal Terbit: 11 Agustus 2020, Hal. 4)