Simalungun (SIB): RS (54), warga Sipolpol Kecamatan Hatonduhan Kabupaten Simalungun, terbukti mencabuli dua keponakannya yang masih kecil-kecil, terdakwa dituntut jaksa 13 tahun penjara denda Rp 80 juta subsider 6 bulan kurungan di sidang online Pengadilan Negeri (PN) Simalungun Rabu (3/8).

Sumber; Harian Sinar Indonesia Baru (Tanggal Terbit: 4 Agustus 2022, Hal. 4)