Simalungun (SIB): FG alias FP Gultom (36) pria beristri tinggal di Kecamatan Dolok Pardamean Simalungun terdakwa mencabuli Susi (14), dituntut jaksa 10 tahun penjara denda Rp 100 juta subsider 6 bulan di sidang secara online di Pengadilan Negeri (PN) Simalungun, Selasa (22/3).

Sumber: Harian Sinar Indonesia Baru (Tanggal Terbit: 23 Maret 2022, Hal. 4)