Simalungun (SIB): Wahyu Pribadi (32) seorang pria tinggal di Kecamatan Bandar Simalungun dinyatakan terbukti mencabuli gadis remaja sebut saja namanya Riris (13). Terdakwa akhirnya dihukum 8 tahu denda Rp 80 juta subsider 6 bulan kurungan di sidang secara online Pengadilan Negeri Simalungun, Rabu (2/3).
Sumber: Harian Sinar Indonesia Baru (Tanggal Terbit: 04 Maret 2022, Hal. 4)