Simalungun (SIB): Majelis Hakim diketuai Hendrawan Nainggolan SH menghukum Chandra Martin Sinulingga (29) 8 tahun penjara denda Rp 60 juta subsider 6 bulan penjara di sidang online Pengadilan Negeri (PN) Simalungun, Selasa (26/1), karena terbukti mencabuli gadis tetangganya.

Sumber: Harian Sinar Indonesia Baru (Tanggal Terbit: 27 Januari 2021, Hal. 4)