Medan (SIB): Seorang pria uzur berinisial So (83) warga Jalan Pengadian Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang diciduk Tekab Reskrim Polsek Percut Sei Tuan karena diduga mencabuli kakak beradik sebut saja namanya Mawar (7) dan Melati (12).
Sumber: Harian Sinar Indonesia Baru (Tanggal Terbit: 14 Januari 2020, Hal. 4)