Simalungun (SIB): IB (35), penduduk Huta IV Sibatubatu A Nagori Partimbalan Kecamatan Bandar Masilam Simalungun, terdakwa mencabuli Sisi (17) (nama palsu) keponakan kandung, dituntut 7 tahun denda Rp 80 juta subsider 6 bulan di sidang secara online di Pengadilan Negeri (PN) Simalungun, Kamis (3/6).
Sumber: Harian Sinar Indonesia Baru (Tanggal Terbit: 4 Juni 2021, Hal. 4)