Simalungun (SIB): Majelis hakim Roziyanti SH didampingi dua hakim anggota Mince Ginting SH dan Yudi Dharma SH menjatuhkan vonis 12 tahun penjara, denda Rp 60 juta subsider 3 bulan kepada terdakwa Aye S P (50).

Sumber: Harian Sinar Indonesia Baru (Tanggal Terbit: 06 Juli 2021, Hal. 4)