Simalungun (SIB): Jaya Syahputra Dongoran alias Jaya (20) dihukum 7.5 tahun denda Rp 100 juta subsider 6 bulan di sidang Pengadilan Negeri Simalungu Rabu (10/4), karena berulangkali menyetubuhi pacarnya D (16) yang belum dewasa dan masih berstatus pelajar.

Sumber: Harian Sinar Indonesia Baru (Tanggal Terbit: 11 April 2019, Hal. 4)