Simalungun (SIB): JSD alias Jaya (20) dituntut jaksa Indri SH 8 tahun penjara denda Rp. 100 juta subsider 6 bulan di sidang Pengadilan Negeri Simalungun Selasa (26/3), karena didakwa berulangkali menyetubuhi pacarnya yang masih ABG sebut saja Bunga (16) yang masih berstatus pelajar.

Sumber: Harian Sinar Indonesia Baru (Tanggal Terbit: 27 Maret 2019, Hal. 4)