Simalungun (SIB): Adi Anggara Singarimbun (22) warga Jalan Pembangunan Gundaling Kelurahan Saribudolok Kecamatan Silimakuta, terdakwa mencabuli Lisna (16) nama palsu dituntut Jaksa Fransiska Sitorus 10 tahun denda Rp. 60 juta subsider 1 tahun penjara di sidang online Pengadilan Negeri (PN) Simalungun, Selasa (8/12).

Sumber: Harian Sinar Indonesisa Baru (Tanggal Terbit: 10 Desember 2020, Hal. 4)