Simalungun (SIB): WSH alias Wendrasta (21) penduduk Nagori Sigodang Barat, Kecamatan Panei terbukti mencabuli pacarnya Bunga (13) nama palsu, terdakwa dihukum 5 tahun denda Rp 80 juta subsider 6 bulan di sidang online Pengadilan Negeri Simalungun, Selasa (19/4).

Sumber: Harian Sinar Indonesia Baru (Tanggal Terbit: 20 April 2022, Hal. 4)