Simalungun (SIB): MT (20) tinggal di Afedling VI Bah Butong Kecamatan Sidamanik terbukti mencabuli pacar yang belum dewasa Cica (nama palsu) (13), terdakwa dituntut 9 tahun denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan di sidang online Pengadilan Negeri Simalungun, Selasa (12/4).

Sumber: Harian Sinar Indonesia Baru (Tanggal Terbit: 13 April 2022, Hal. 4)