Simalungun (SIB) TPS (15) pelajar SMP di Kecamatan Tapian Dolok Simalungun, terdakwa mencabuli secara berlanjut pacarnya gadis ABG sebut saja susi (14) dihukum 1 tahun dan bekerja di Dinas Sosial 6 bulan di sidang Online Pengadilan Negeri (PN) Simalungun, selasa (25/10)

sumber harian Sinar Indonesia Baru tanggal 26 oktober 2022 halaman 4