Simalungun (SIB): Angga Mahesa alias Angga (22) warga Nagori Siantar Estate Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun, terdakwa mencabuli pacarnya hingga hamil 29 minggu, dituntut 8 tahun denda Rp. 60 juta subsider 6 bulan kurungan di sidang Pengadilan Negeri Simalungun, Senin (18/11).
Sumber: Harian Sinar Indonesia Baru (Tanggal Terbit: 19 November 2019, Hal. 4)