Sibolga (SIB): Polisi menangkap seorang pemuda warga Sibolga berinisial HM (17) saat bermain Warnet di Jalan Meranti Sibolga, Sabtu (18/6) atas laporan melakukan perbuatan cabul terhadap korban berusia 15 tahun.

Sumber: Harian Sinar Indonesia Baru (Tanggal Terbit: 31 Juni 2022, Hal. 4)