Simalungun (SIB): GS (19) warga Kecamatan Ujung Padang didakwa mencabuli Riris (16) nama palsu, disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Simalungun secara online Senin (30/11).
Sumber: Harian Sinar Indonesia Baru (Tanggal Terbit: 1 Desember 2020, Hal. 4)