Simalungun (SIB): MAQ (20) penduduk Bah Liran Nagori Siborna Kecamatan Panei Kabupaten Simalungun, terbukti mencabuli pacarnya sebut saja Tini (17) dituntut 8 tahun denda Rp 80 juta subsider 6 bulan di sidang online Pengadilan Negeri (PN) Simalungun, Selasa (6/4).
Sumber: Harian Sinar Indonesia Baru (Tanggal Terbit: 7 April 2021, Hal. 4)