Simalungun (SIB): 1 (21), warga Huta I Bahapal Nagori Maraja Kecamatan Tapian Dolok mengaku supir angkot, didakwa mencabuli Mina (nama samaran) (15), pacarnya, diadili di sidang online Pengadilan Negeri (PN) Simalungun, Kamis (8/4).

.Sumber: Harian Sinar Indonesia Baru (Tanggal TerbitL 9 April 2021, Hal. 4)