Pematangsiantar (SIB): Dinyatakan terbukti mencabuli anak di bawah umur, Jessio Priston Sihite divonis 8 tahun penjara di Pengadilan Negeri Pematangsiantar.

Sumber: Harian Sinar Indonesia Baru (Tanggal Terbit: 8 Maret 2019, Hal. 4)