Simalungun (SIB): Seorang ayah sebut saja namanya Buas (38) warga Kecamatan Silimakuta terbukti mencabuli putri kandungnya sebut saja Susi (12), terdakwa dihukum 12 tahun penjara denda Rp 80 juta subsider 1 tahun penjara di sidang online Pengadilan Negeri (PN) Simalungun, baru-baru ini.
Sumber: Harian Sinar Indonesia Baru (Tanggal Terbit: 15 Maret 2021, Hal. 4)