Simalungun (SIB) Pria berinisial S (46) sebut saja Bonggas beralamat di Sei Rambe Bosar Maligas Kabupaten Simalungun, ayah bejat yang tega mencabuli dua putri kembarnya sebut saja Rina dan Rini (sama palsu) berusia 20 tahun, dituntut 15 tahun denda Rp 200 juta susider 2 tahun penjara di sidang secara online di Pengadilan Negeri Simalungun, senin (24/10)

sumber harian Sinar Indonesia Baru tanggal 25 Oktober 2022 halaman 4