Simalungun (SIB): Kicuk Johari alias Johari Ginting (55) mengaku masih lajang, tinggal di Kecamatan SiantarĀ  Simalungun terbukti mencabuli Risa (16) nama palsu, terdakwa divonis 10 tahun denda Rp 100 juta subsider 1 tahun penjara di sidang online Pengadilan Negeri Simalungun, Kamis (13/1)

Sumber: Harian Sinar Indonesia Baru (Tanggal Terbit: 14 Januari 2022, Hal. 4)